Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau penanganannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan atau terjatuh. Jumlah kelahiran hidup mengacu pada Kepmenkes No. HK.02.02/MENKES/117/2015 tentang Data penduduk sasaran program pembangunan kesehatan tahun 2015-2019
Sumber
Bidang Pengampu
PPM
Sumber Data
Dinkes Kota Surabaya
Diperbarui
Senin, 12 Februari 2024 10:11:57 WIB