Lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas adalah lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Luas kawasan prioritas adalah lokasi yang menjadi prioritas peningkatan kualitas perumahan dan permukiman sesuai Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/143/436.1.2/2015.
Sumber
Bidang Pengampu
Infraswil
Sumber Data
DPRKPP Kota Surabaya
Diperbarui
Senin, 24 Juli 2023 13:34:55 WIB